triggernetmedia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, meminta pengadaan gembok di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diaudit secara terbuka. Permintaan itu disampaikan menyusul besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sekitar 106 ribu unit gembok pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46 ribu unit gembok pada 2024. Pada 2025, anggaran meningkat menjadi Rp56,7 miliar untuk 60 ribu unit gembok. Total nilai pengadaan dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Pangeran mengatakan audit diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta tidak terdapat indikasi harga yang tidak wajar maupun praktik markup.
“Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta,” ujar Pangeran, Jumat (3/7/2026).
Ia meminta Kemenimipas bersama Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dokumen pengadaan agar proses audit dapat dilakukan secara objektif. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Pangeran juga meminta agar polemik pengadaan gembok tidak dikaitkan dengan program pemerintah lainnya karena dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, ia menilai anggaran tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap prioritas belanja di lingkungan pemasyarakatan. Menurut dia, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan semestinya menjadi perhatian utama melalui penguatan kebijakan alternatif pemidanaan dan pemanfaatan pengawasan elektronik.
Sebagai langkah kehati-hatian, Pangeran mengusulkan agar pengadaan dengan pola serupa ditunda hingga proses audit selesai. Ia memastikan Komisi XIII akan mengawal proses tersebut untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.











