triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mempertanyakan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak seharusnya hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa disertai penjelasan mengenai sumber dan mekanisme penghitungannya.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.
Persoalkan Dakwaan Jaksa
Yaqut juga menilai dakwaan jaksa KPK belum menggambarkan secara tepat kewenangan yang dimilikinya saat menjabat Menteri Agama. Ia menyebut kebijakan tingkat menteri dalam perkara tersebut dicampuradukkan dengan keputusan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal,” ujarnya.
Atas dasar itu, Yaqut berpendapat perkara yang berkaitan dengan kebijakan tersebut semestinya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.
Ia juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji, ataupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, selama menjabat ia justru menekankan agar seluruh proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji bebas dari tindakan koruptif serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah.
Didakwa Terima USD271.500
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.
Jaksa menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 menggunakan jemaah dengan masa tunggu nol tahun atau T0. Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendakwa adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.
Selain Yaqut, perkara ini menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.











