triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan tren peningkatan.
“Kalau saya amati dalam lima tahun terakhir, penerimaan dari sektor ini konsisten meningkat. Angka terakhir berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dengan diberlakukannya mekanisme baru pemungutan pajak melalui marketplace, DJP berharap penerimaan negara dari sektor tersebut dapat meningkat hingga dua kali lipat.
“Kami berharap paling tidak bisa naik 100 persen, sehingga berada di kisaran Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun,” katanya.
Menurut Bimo, target tersebut tidak hanya bergantung pada penerapan kebijakan baru, tetapi juga didukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem Coretax, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan melalui masukan dari pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin memastikan semangat kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Setelah konsumen melakukan pembayaran, platform akan memotong pajak, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Meski PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Dengan demikian, kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2026.

