triggernetmedia.com – Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor untuk menekan kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pembentukan DSI dilatarbelakangi praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara dari ekspor tidak maksimal.
“Yang penting idenya kita sepakat dulu bahwa selama ini ada fakta yang terjadi terkait transfer pricing dan under invoicing,” kata Dony.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan mekanisme yang mampu mengawasi transaksi perdagangan komoditas strategis di pasar internasional agar devisa hasil ekspor kembali tercatat secara optimal di dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut potensi kebocoran akibat praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor mencapai 343 miliar dollar AS atau sekitar Rp5.500 triliun selama 22 tahun terakhir. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pembentukan DSI.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, DSI akan berperan sebagai perantara perdagangan komoditas strategis. Namun, Dony menegaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kegiatan ekspor maupun iklim usaha.
Hingga Desember 2026, DSI akan memprioritaskan peningkatan kepatuhan transaksi ekspor tanpa mengubah kontrak bisnis yang telah disepakati antara pelaku usaha dan mitranya.
“Tidak ada satu negara yang ingin membuat kebijakan yang justru menurunkan pendapatan atau merusak ekosistem usaha. Kita tidak mungkin melakukan itu,” ujarnya.
Dony juga membantah anggapan bahwa DSI akan memonopoli perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Menurut dia, DSI tidak mengambil alih kegiatan eksportir, melainkan berfungsi mengawasi transaksi agar harga ekspor mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari sebagian pelaku usaha. Namun, pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk mengurangi kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki tata niaga komoditas nasional.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target, DSI akan melakukan evaluasi operasional setiap tiga bulan.
Sementara itu, Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), Tamlikho, mengatakan perusahaan siap menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah. Menurut dia, pembentukan DSI tidak menimbulkan risiko hukum yang material maupun mengganggu operasional perseroan di sektor kelapa sawit.
“Kami akan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tamlikho.

