triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempermudah penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan usulan itu saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak banyak ditopang oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah sering menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut sebagian besar berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pelaku usaha di Kota Pontianak telah berkembang menjadi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Namun, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata secara optimal di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pembinaan dan pengawasan.
Menurut Bahasan, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi yang lebih dekat dengan masyarakat dan kondisi lapangan sehingga perlu diberikan ruang yang lebih besar dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas,” katanya.
Selain penguatan kewenangan pengawasan, Pemkot Pontianak juga mengusulkan kejelasan pengaturan mengenai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, serta pekerja sementara yang hingga kini masih menimbulkan beragam persoalan di lapangan.
Bahasan mengatakan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan terkait status hubungan kerja maupun hak-hak pekerja yang membutuhkan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan membuat penyelesaian masalah tidak selalu dapat dilakukan secara maksimal.
Ia juga berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum terkait pekerja rumah tangga, sebagaimana telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan regulasi baru diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Menurut dia, Kalimantan Barat dipilih sebagai lokasi penyerapan aspirasi karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang cukup lengkap, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan.
“Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, jumlah penduduk bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang, sementara sekitar 130 ribu orang masih belum bekerja. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan penguatan hilirisasi industri.



