triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema “Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bahasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional Indonesia setelah sekian lama menggunakan KUHP warisan kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka kegiatan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai kehadiran KUHP nasional menjadi upaya negara menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial, hingga tantangan globalisasi.
Karena itu, ia meminta ASN memahami substansi aturan secara utuh agar mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan proporsional.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan kehati-hatian ASN di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan.
Selain transformasi hukum pidana, Bahasan menilai transformasi budaya birokrasi juga harus terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif.











