triggernetmedia.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 29 April 2026.
Empat terdakwa yang merupakan prajurit aktif TNI dihadirkan dalam sidang, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berencana, di antaranya Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie diserang dengan cairan berbahaya saat mengendarai sepeda motor usai menghadiri kegiatan di kantor YLBHI.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dan lengan, serta gangguan penglihatan pada mata kanan.











