triggernetmedia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
JPU menyatakan Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Hanung Budya Yuktyanta dan Martin Haendra Nata.
Hanung dituntut delapan tahun penjara, sementara Martin dituntut 13 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Alfian dan Martin dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara. Sementara Hanung dituntut membayar jumlah yang sama dengan subsider empat tahun penjara.
Dalam dakwaan, Alfian disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2013 hingga 2024.
Kasus ini mencakup tiga aspek utama, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis penugasan RON 90, serta penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian dalam jumlah besar, meskipun hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.











