triggernetmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah dalam perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Fajar dalam sidang putusan, Rabu (1/4/2026).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

