triggernetmedia.com – Pemerintah mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN pemerintah daerah menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya tetap bekerja dari kantor.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perubahan pola kerja ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran di masing-masing daerah. Kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
“Perubahan budaya kerja ini diharapkan lebih efektif dan efisien, sehingga ada penghematan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk program prioritas,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan pengaturan teknis pelaksanaan WFO dan WFH, termasuk memperkuat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selama menjalankan WFH, ASN tetap dituntut menjaga produktivitas. Pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan agar kinerja tetap terjaga.
Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga kebersihan dan ketertiban, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
Kebijakan ini juga disertai mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala. Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui gubernur, dengan evaluasi dilakukan setiap dua bulan.




