Selasa, 9 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

ASN Daerah Mulai WFH Tiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran

Adaptasi Birokrasi terhadap Pola Kerja Baru

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 April 2026
in ASN, Headline, Keuangan, Nasional, News, Pelayanan Publik
0
Mendagri Tito: Bansos Tepat Sasaran Kunci Turunkan Kemiskinan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN pemerintah daerah menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya tetap bekerja dari kantor.

Related posts

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perubahan pola kerja ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran di masing-masing daerah. Kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

“Perubahan budaya kerja ini diharapkan lebih efektif dan efisien, sehingga ada penghematan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk program prioritas,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan pengaturan teknis pelaksanaan WFO dan WFH, termasuk memperkuat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selama menjalankan WFH, ASN tetap dituntut menjaga produktivitas. Pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan agar kinerja tetap terjaga.

Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga kebersihan dan ketertiban, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.

Kebijakan ini juga disertai mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala. Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui gubernur, dengan evaluasi dilakukan setiap dua bulan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: ASN kerja dari rumahdigitalisasi layanan pemerintahefisiensi anggaran daerahkebijakan kerja fleksibel ASNkebijakan Mendagrilaporan pemda ke Mendagrilayanan publik tetap berjalanpengawasan kinerja ASNpola kerja ASN daerahSPBE pemerintahansurat edaran mendagriWFH ASN 2026WFO dan WFH ASN
Previous Post

Kinerja Pembangunan Pontianak 2025 Positif, Stunting dan Literasi Jadi Perhatian

Next Post

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Andre Rosiade: Bukti Ketahanan Hadapi Geopolitik

Next Post
Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Andre Rosiade: Bukti Ketahanan Hadapi Geopolitik

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Andre Rosiade: Bukti Ketahanan Hadapi Geopolitik

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

8 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara
  • DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri
  • Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600