triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan kembali dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto.
Budi memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan setelah KPK mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Keduanya diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

