triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat,” katanya.
KPK juga memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

