triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan, dari total kerugian tersebut, sebesar Rp2,5 triliun merupakan kerugian yang dialami PT Pertamina, khususnya pada unit usaha Pertamina Patra Niaga. Kerugian itu merupakan bagian dari total kerugian penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN selama periode 2018–2023 yang mencapai Rp9,41 triliun.
“Majelis hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan BPK RI,” ujar Sigit saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (26/2/2026).
Namun demikian, majelis hakim menolak dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang diajukan oleh tim ahli. Hakim menilai perhitungan tersebut masih bersifat asumsi dan belum memiliki kepastian hukum.
“Banyak faktor yang memengaruhi sehingga hasil perhitungan tersebut tidak pasti dan tidak nyata. Oleh karena itu, kerugian perekonomian negara dinyatakan tidak terbukti secara hukum,” kata Sigit.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah mantan petinggi Pertamina Patra Niaga, termasuk mantan Direktur Utama Riva Siahaan yang divonis sembilan tahun penjara.




