triggernetmedia.com – Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para pelaku beraksi di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Nurul di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2026).
Dari klaster perantara, polisi menetapkan NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka menjalankan praktik jual beli bayi dengan wilayah operasi yang berbeda-beda. Sementara dari klaster orang tua, tersangka berinisial CPS, DRH, REP, dan IP diduga menyerahkan bayi mereka kepada para perantara untuk dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini berada dalam penanganan pemerintah. “Bayi-bayi tersebut saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” ujar Nurul.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.




