Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Tuntut Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Minyak Goreng

Penolakan pleidoi oleh Jaksa Penuntut Umum

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Februari 2026
in Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jaksa Tuntut Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Minyak Goreng

Arsip - Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus persekongkolan menyuap tiga hakim dalam vonis lepas tiga korporasi sawit. [Suara.com/Dea]

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menegaskan tetap pada tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri, dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng.

Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa sepanjang 2021 hingga 2025 Marcella Santoso tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi. Penghasilan itu berasal dari dua perusahaan, yakni AALF dengan gaji Rp21 juta hingga Rp43,5 juta per bulan serta PT Menara Justisia Persada sebesar Rp50 juta hingga Rp90 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, total akumulasi penghasilan resmi Marcella selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4,89 miliar. Namun, jaksa menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan aktivitas keuangan terdakwa, termasuk penukaran mata uang asing dalam jumlah besar di sejumlah money changer.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa penukaran valuta asing tersebut dilakukan menggunakan nama terdakwa maupun pihak lain, yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Oleh karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang diajukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # SuapAriyanto Bakrijaksa penuntut umumkejaksaan agungkorupsi minyak gorengMarcella SantosoPencucian UangPengadilan Tipikorpleidoi ditolakreplik jaksaTPPUtransaksi mencurigakan
Previous Post

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, 12 Orang Jadi Tersangka

Next Post

Festival Cap Go Meh 2577 Kongzii di Pontianak Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Nilai Toleransi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Festival Cap Go Meh 2577 Kongzii di Pontianak Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Nilai Toleransi

Festival Cap Go Meh 2577 Kongzii di Pontianak Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Nilai Toleransi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026

Recent News

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development