triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menegaskan tetap pada tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri, dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng.
Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa sepanjang 2021 hingga 2025 Marcella Santoso tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi. Penghasilan itu berasal dari dua perusahaan, yakni AALF dengan gaji Rp21 juta hingga Rp43,5 juta per bulan serta PT Menara Justisia Persada sebesar Rp50 juta hingga Rp90 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan jaksa, total akumulasi penghasilan resmi Marcella selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4,89 miliar. Namun, jaksa menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan aktivitas keuangan terdakwa, termasuk penukaran mata uang asing dalam jumlah besar di sejumlah money changer.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa penukaran valuta asing tersebut dilakukan menggunakan nama terdakwa maupun pihak lain, yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Oleh karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang diajukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.




