triggernetmedia.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026 tidak akan membebani masyarakat miskin. Kelompok tersebut tetap masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan seluruh iuran ditanggung pemerintah.
“Untuk masyarakat miskin, kenaikan premi tidak berpengaruh sama sekali karena dibayar oleh negara,” kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, kenaikan iuran hanya berdampak pada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Ia menilai besaran iuran saat ini relatif kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran rutin lainnya. “Rp42.000 per bulan itu masih sangat terjangkau. Pengeluaran rokok saja bisa lebih besar,” ujarnya.
Penyesuaian iuran ini, kata Budi, merupakan bagian dari transformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional, seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mitra BPJS mulai Juli 2025.
Budi menyebut, selama lima tahun terakhir iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, sementara belanja kesehatan nasional meningkat rata-rata 15 persen per tahun. Pada 2023, total belanja kesehatan tercatat mencapai Rp614,5 triliun, tumbuh 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rapat dengan DPR RI, Budi mengakui kenaikan iuran bukan kebijakan populer, tetapi dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan layanan kesehatan nasional.











