triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. Rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum.
Saan mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, rapat dihadiri 292 anggota dari total 579 anggota DPR RI serta perwakilan seluruh fraksi.
“Dengan kehadiran 292 anggota dan seluruh fraksi, rapat paripurna ini dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan,” kata Saan saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, Saan mengumumkan pimpinan DPR RI telah menerima tiga Surat Presiden (Surpres) untuk segera ditindaklanjuti. Surpres pertama berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Surpres kedua berisi permohonan pertimbangan DPR terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia. Sementara Surpres ketiga terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Surat-surat tersebut akan diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI,” ujar Saan.
Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan laporan Komisi VIII terkait calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), laporan Komisi IX mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan Komisi XI terkait calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seluruh agenda tersebut diakhiri dengan pengambilan keputusan DPR.











