triggernetmedia.com – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya nonaktif tetap dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial atau dengan bantuan fasilitas kesehatan setempat.
Langkah ini ditempuh agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan, terutama saat membutuhkan penanganan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif dapat segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Alternatif lain, peserta juga dapat meminta bantuan puskesmas atau klinik untuk menghubungi Dinas Sosial.
“Peserta yang tidak aktif bisa datang ke Dinas Sosial. Puskesmas atau klinik juga bisa membantu peserta yang sedang sakit untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Rizzky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi data sebelum kepesertaan diaktifkan kembali. Penonaktifan kepesertaan PBI-JKN merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, reaktivasi dapat dilakukan bagi warga yang terbukti berhak dan masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, sekitar 25.000 peserta telah kembali diaktifkan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, termasuk peserta PBI yang status kepesertaannya sedang tidak aktif, terutama dalam kondisi gawat darurat.
“Dalam kondisi emergency, pasien tidak boleh ditolak. Pelayanan harus diberikan terlebih dahulu, sementara administrasi diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Rizzky.











