triggernetmedia.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui menerima janji hadiah uang dalam pengurusan restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/2/2026).
Mulyono menyampaikan pengakuan itu saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia mengklaim proses pekerjaan telah sesuai prosedur, namun mengakui kesalahannya karena menerima janji uang.
“Negara tidak rugi apa-apa, tetapi saya menerima janji hadiah uang. Di situ saya salah,” ujar Mulyono.
KPK menahan Mulyono bersama dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jemarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Menurut KPK, perkara ini bermula pada November 2025 saat Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi PPN perusahaan dapat dikabulkan. Nilai komitmen disepakati sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi PPN PT BKB sebesar Rp 48,3 miliar. Setelah dana cair pada Januari 2026, pihak perusahaan diduga mencairkan dana suap melalui invoice fiktif.
KPK menyebut uang suap tersebut dibagi kepada Mulyono sebesar Rp 800 juta, Venzo Rp 500 juta, dan Dian Jaya Rp 200 juta. Dian disebut hanya menerima Rp 180 juta karena adanya potongan 10 persen.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi, sedangkan Venzo disangkakan sebagai pihak pemberi suap.




