triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai, emas, dan aset mewah senilai Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
“Barang bukti kami sita dari rumah para tersangka, kantor PT BR, dan sejumlah lokasi lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2026).
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. KPK juga menyita emas seberat total 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
KPK menahan lima tersangka, yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR. Kelimanya ditahan hingga 24 Februari 2026.
Sementara itu, pemilik PT BR, John Field, ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena melarikan diri. KPK menyatakan akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Menurut Asep, perkara ini bermula dari kesepakatan ilegal pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Para pejabat Bea Cukai diduga memanipulasi parameter jalur merah melalui sistem pemindai sehingga barang yang diduga ilegal dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan, oknum di DJBC diduga menerima pembagian uang secara rutin selama beberapa bulan.




