triggernetmedia.com – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar dugaan penipuan besar-besaran yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pendanaan berbasis teknologi. Sedikitnya 15.000 investor diduga menjadi korban dalam praktik yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Skema ini terbongkar setelah ribuan investor gagal menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo pada pertengahan 2025. Sistem penarikan dana di platform DSI dilaporkan tidak bisa diakses, memicu laporan massal ke kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan DSI menggunakan proyek pembiayaan palsu dengan mencatut data peminjam lama yang masih aktif. Data tersebut dilekatkan pada proyek rekaan untuk menarik dana segar dari investor.
“Data borrower yang masih terikat perjanjian digunakan kembali tanpa konfirmasi untuk proyek-proyek fiktif,” kata Ade di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Padahal, PT DSI seharusnya hanya berfungsi sebagai perantara antara pemilik modal dan peminjam proyek properti. Namun dalam praktiknya, para peminjam tidak mengetahui bahwa identitas mereka dipakai untuk proyek investasi yang tidak pernah ada.
Proyek fiktif itu dipasarkan di platform digital dengan imbal hasil tinggi, berkisar 16–18 persen, yang membuat banyak investor tergiur. Dana masyarakat pun mengalir ke proyek yang tak pernah direalisasikan.
Bareskrim kini menyidik dugaan penipuan elektronik, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga telah menggeledah kantor PT DSI di Jakarta Selatan untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan skema tersebut.




