triggernetmedia.com – Indonesia Anti-Scam Centre berhasil memulihkan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital. Dana itu berasal dari pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak lembaga tersebut beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC. OJK menyebut langkah ini sebagai bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kejahatan penipuan kini semakin masif dan lintas batas negara, dengan modus yang terus berkembang dan kian sulit dideteksi.
Menurut Friderica, berbagai modus yang paling sering dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam. Lonjakan laporan, keterlambatan pengaduan, serta pergerakan dana yang cepat menjadi tantangan utama dalam upaya pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai keberhasilan pemulihan dana ini tidak lepas dari kolaborasi antarlembaga dan industri jasa keuangan. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap pola kejahatan yang terus berubah.
Mahendra menyebut perlindungan konsumen menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional.











