Sabtu, 13 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Pemerintah Usul Suntik Mati dan Kursi Listrik sebagai Metode Eksekusi Pidana Mati

Kontroversi dan Etika Hukuman Mati

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Usul Suntik Mati dan Kursi Listrik sebagai Metode Eksekusi Pidana Mati

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah mengusulkan penambahan metode eksekusi pidana mati melalui suntik mati dan kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak. Usulan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU tersebut merupakan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan teknis yang ada saat ini masih mengacu pada Penetapan Presiden tahun 1964 dan dinilai tidak lagi relevan.

Related posts

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.

RUU ini juga mengatur penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi terpidana mati. Beberapa hak yang diatur antara lain hunian yang layak, pembatasan penggunaan alat pengekangan, hak berkomunikasi dengan keluarga, serta hak mengajukan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.

Selain itu, pelaksanaan pidana mati hanya dapat dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak ada harapan untuk diperbaiki, telah mengajukan grasi dan ditolak, serta berada dalam kondisi sehat.

Terkait metode eksekusi, Eddy menyebut pemerintah membuka opsi terhadap cara yang secara ilmiah dapat menyebabkan kematian paling cepat dan dianggap lebih manusiawi.

“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Komisi III juga akan membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Wamenkumham Eddy HiariejKementerian Hukum dan Hamkursi listrik hukuman matimetode eksekusi pidana matirevisi aturan eksekusi pidana matiRUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Matisuntik mati Indonesia
Previous Post

Kepala Kesbangpol Pontianak Ahmad Hasyim Hadrawi Wafat

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp 16.936 per Dolar AS, Didorong Sikap Dovish BI

Next Post
Nilai Tukar Rupiah Melempem Rp 14.750 per Dolar AS

Rupiah Menguat ke Rp 16.936 per Dolar AS, Didorong Sikap Dovish BI

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

12 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi
  • Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh
  • Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600