triggernetmedia.com – Pemerintah mengusulkan penambahan metode eksekusi pidana mati melalui suntik mati dan kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak. Usulan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU tersebut merupakan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan teknis yang ada saat ini masih mengacu pada Penetapan Presiden tahun 1964 dan dinilai tidak lagi relevan.
“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.
RUU ini juga mengatur penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi terpidana mati. Beberapa hak yang diatur antara lain hunian yang layak, pembatasan penggunaan alat pengekangan, hak berkomunikasi dengan keluarga, serta hak mengajukan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.
Selain itu, pelaksanaan pidana mati hanya dapat dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak ada harapan untuk diperbaiki, telah mengajukan grasi dan ditolak, serta berada dalam kondisi sehat.
Terkait metode eksekusi, Eddy menyebut pemerintah membuka opsi terhadap cara yang secara ilmiah dapat menyebabkan kematian paling cepat dan dianggap lebih manusiawi.
“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Komisi III juga akan membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.



