Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Usul Suntik Mati dan Kursi Listrik sebagai Metode Eksekusi Pidana Mati

Kontroversi dan Etika Hukuman Mati

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Usul Suntik Mati dan Kursi Listrik sebagai Metode Eksekusi Pidana Mati

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah mengusulkan penambahan metode eksekusi pidana mati melalui suntik mati dan kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak. Usulan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU tersebut merupakan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan teknis yang ada saat ini masih mengacu pada Penetapan Presiden tahun 1964 dan dinilai tidak lagi relevan.

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.

RUU ini juga mengatur penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi terpidana mati. Beberapa hak yang diatur antara lain hunian yang layak, pembatasan penggunaan alat pengekangan, hak berkomunikasi dengan keluarga, serta hak mengajukan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.

Selain itu, pelaksanaan pidana mati hanya dapat dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak ada harapan untuk diperbaiki, telah mengajukan grasi dan ditolak, serta berada dalam kondisi sehat.

Terkait metode eksekusi, Eddy menyebut pemerintah membuka opsi terhadap cara yang secara ilmiah dapat menyebabkan kematian paling cepat dan dianggap lebih manusiawi.

“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Komisi III juga akan membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Wamenkumham Eddy HiariejKementerian Hukum dan Hamkursi listrik hukuman matimetode eksekusi pidana matirevisi aturan eksekusi pidana matiRUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Matisuntik mati Indonesia
Previous Post

Kepala Kesbangpol Pontianak Ahmad Hasyim Hadrawi Wafat

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp 16.936 per Dolar AS, Didorong Sikap Dovish BI

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Nilai Tukar Rupiah Melempem Rp 14.750 per Dolar AS

Rupiah Menguat ke Rp 16.936 per Dolar AS, Didorong Sikap Dovish BI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026

Recent News

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development