triggernetmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, perkara Immanuel Ebenezer telah diregister dan siap disidangkan. “Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Andi menambahkan, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis dipimpin oleh Nur Sari Baktiana dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer akan diadili bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025. Angka itu diperoleh dari penelusuran aliran dana melalui rekening para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang. “Belum termasuk pemberian tunai atau dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, serta fasilitas ibadah,” ujar Budi, Kamis (18/12/2025).
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.




