triggernetmedia.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2025. Nilai gugatan tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pendaftaran gugatan ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Enam perusahaan itu menjadi target awal dari rangkaian proses hukum yang sedang disiapkan pemerintah.
“Di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” ujar Hanif setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Hanif menjelaskan, tim KLH telah menyusun dokumen gugatan yang komprehensif dan kokoh secara hukum. Proses hukum ini diperkirakan akan berjalan panjang.
“Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama satu tahun,” katanya.
Saat ditanya mengenai identitas perusahaan dan nilai pasti gugatan, Hanif belum bersedia membeberkannya. Namun, ia memastikan nilai tuntutan mencakup seluruh kerugian serta biaya pemulihan lingkungan.
“Nilainya triliunan rupiah karena semuanya dinilai, tidak ada yang lepas,” ujarnya.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi KLH/BPLH pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. KLH sebelumnya telah menyegel sejumlah lokasi usaha yang diduga menjadi faktor pemicu banjir dan longsor.
Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.




