triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan nilai restitusi pajak sepanjang 2025. Total pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak mencapai Rp 361,2 triliun atau meningkat 35,94 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp 265,7 triliun.
Berdasarkan data Kemenkeu yang dirilis Selasa (13/1/2026), kenaikan restitusi tersebut menciptakan selisih yang lebar antara penerimaan pajak bruto dan neto. Realisasi pajak bruto tercatat sebesar Rp 2.278,8 triliun. Namun, setelah dikurangi restitusi, penerimaan pajak neto menyusut menjadi Rp 1.917,6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, lonjakan restitusi dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, fluktuasi harga komoditas yang membuat sejumlah korporasi membayar pajak melebihi kewajiban sebenarnya sehingga mengajukan pengembalian.
Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh entitas yang menggunakan virtual office dan menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan klaim untuk mengincar restitusi secara ilegal.
“Fenomena ini kami cermati dengan serius,” kata Bimo.
Meningkatnya restitusi turut menekan posisi kas negara. Di sisi lain, penerimaan pajak nasional juga mengalami shortfall. Realisasi pajak neto 2025 baru mencapai 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan memperketat pengawasan tanpa menghambat hak wajib pajak yang patuh.
“Kami dalami agar yang memang eligible tetap mendapatkan pengembalian pendahuluan dengan lancar,” ujar Bimo.











