triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menyebabkan kemacetan, khususnya pada momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil boks, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Pembatasan serupa juga berlaku pada 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital, antara lain bahan bakar minyak dan gas, sembako, pengangkutan sampah, serta penanganan bencana.
Dishub mengimbau seluruh pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan tersebut dengan menempatkan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkirkannya di badan jalan.
Selama masa pembatasan, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




