triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga kini belum diamankan dan masih dalam pencarian.
Asep mengungkapkan, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan total penerimaan mencapai Rp 804 juta. Pemerasan dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
“Ancaman tersebut disampaikan agar perkara tidak ditindaklanjuti,” kata Asep.
Adapun OPD yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.
KPK mencatat, aliran dana kepada Albertinus disalurkan melalui dua perantara. Melalui Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, Albertinus diduga menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta dan dari Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara melalui Kasi Intel Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp 149,3 juta.
Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 63,2 juta dalam rentang Februari hingga Desember 2025.
KPK juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran internal Kejari HSU oleh Albertinus. Penyidik menemukan pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta adanya pemotongan dari sejumlah unit kerja.
Tak hanya itu, Albertinus diduga menerima uang lain sebesar Rp 450 juta, termasuk yang ditransfer melalui rekening istrinya serta penerimaan dari pejabat daerah lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.




