triggernetmedia.com – Dua anggota Yanma Mabes Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pengeroyokan terhadap debt collector yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Empat anggota lainnya dikenai sanksi demosi selama lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12/2025). Sidang berlangsung hampir 10 jam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigpol Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri. Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar, dijatuhi hukuman demosi.
“Terhadap putusan PTDH, kedua terperiksa menyatakan mengajukan banding,” ujar Erdi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda Ahmad Marz Zulqadri merupakan pemilik sepeda motor yang dicegat debt collector di kawasan Kalibata. Ia kemudian menghubungi Brigpol Ilham dan meminta bantuan.
Brigpol Ilham lalu mengajak empat anggota lainnya mendatangi lokasi. Keenam anggota tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap para debt collector.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan keenam anggota tersebut sebagai tersangka dalam perkara pidana pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta menelaah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.











