triggernetmedia.com – DPR RI resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendengarkan laporan evaluasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Apakah laporan Baleg terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat. Seluruh anggota dewan kemudian menjawab “setuju”, yang langsung diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Baleg Laporkan Perubahan dan Penambahan RUU
Ketua Baleg, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI. Ia menjelaskan bahwa perubahan kedua Prolegnas 2025–2029 kini memuat 199 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka, sementara Prolegnas Prioritas 2026 berisi 64 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka.
Dalam evaluasi Prolegnas 2025, Baleg dan pemerintah sepakat menarik enam RUU dari daftar, yakni:
-
RUU Perubahan UU KUHAP
-
RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan
-
RUU tentang Patriot Bond
-
RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
-
RUU Perubahan Keempat UU BUMN
-
RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Selain penarikan tersebut, ada sejumlah usulan baru yang dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Baleg juga mengajukan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan resmi, yang sebelumnya datang dari anggota DPR pada Prolegnas 2025.
Progress Legislasi 2025
Bob Hasan turut melaporkan capaian legislasi tahun 2025. Hingga 27 November 2025, terdapat 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, 9 RUU sedang dibahas pada tingkat satu, 7 RUU menunggu penugasan pembahasan, 3 RUU berada dalam tahap harmonisasi, dan 34 RUU masih dalam proses penyusunan.

