Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result

Warning: Attempt to read property "term_id" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

Warning: Attempt to read property "name" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199
Home

Warning: Attempt to read property "term_id" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

Warning: Attempt to read property "name" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

3.560 Layangan Hasil Sitaan Dimusnahkan Pemkot Pontianak

Penegakan Perda Ketertiban Umum di Pontianak

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 November 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sospolhukam
0
3.560 Layangan Hasil Sitaan Dimusnahkan Pemkot Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memusnahkan layangan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan hasil sitaan Satpol PP selama periode 2020—2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, dimusnahkan pula gelondongan, benang, gerinda, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Pemkot menegaskan komitmen untuk membersihkan wilayah kota dari aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan.

“Sudah banyak korban, baik akibat gelasan maupun tersetrum karena benang menyangkut jaringan listrik,” kata Edi. Ia menyebut laporan warga terkait permainan layangan masih terus masuk, sehingga penertiban perlu dilakukan secara rutin. Edi juga mengimbau masyarakat yang tetap ingin bermain layangan agar melakukannya di wilayah pinggiran kota.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan kumpulan sitaan sejak 2020. Pemusnahan baru dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti pada akhir 2023.

Total barang yang disita meliputi 3.560 layangan, 35 gerinda, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan, serta sejumlah perlengkapan lain. Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar karena banyak layangan langsung dihancurkan di lokasi razia tanpa proses pendataan.

Sudiyantoro menyampaikan bahwa sebagian besar sitaan berasal dari pemain, sementara sisanya dari penjual. Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021, aktivitas membuat, menjual, maupun memainkan layangan dilarang, kecuali layangan hias untuk perlombaan.

Satpol PP melakukan patroli di seluruh kecamatan dengan jadwal bergilir. “Jika cuaca tidak hujan, kami lakukan razia layangan,” katanya. Untuk pelanggaran oleh penjual, Satpol PP menerapkan denda administratif Rp500.000. Banyak pemilik barang sitaan memilih tidak mengambil kembali barang mereka karena enggan membayar denda, meski sebagian lain datang dan menyelesaikan kewajibannya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: ##Wali kota Pontianak Edi Rusdi KamtonoBahaya layanganDenda pelanggar layanganLayangan gelasanPelanggaran Perda No. 19/2021Pemusnahan layangan PontianakPerda Ketertiban Umum PontianakRazia layangan 2020–2025Satpol PP Kota PontianakSitaan Satpol PP Pontianak
Previous Post

Pemkot Pontianak Perkuat Budaya Kerja Cepat, Tepat, dan Transparan

Next Post

Pengurus Baru Bunda PAUD Pontianak Dikukuhkan, Layanan PAUD Diperkuat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pengurus Baru Bunda PAUD Pontianak Dikukuhkan, Layanan PAUD Diperkuat

Pengurus Baru Bunda PAUD Pontianak Dikukuhkan, Layanan PAUD Diperkuat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

10 Agustus 2026
Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

10 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026

Recent News

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

10 Agustus 2026
Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

10 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development