triggernetmedia.com – Sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat, Sabtu (26/9/2026).
Seorang pria berinisial Jelemias Susanto (32) diamankan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan P2 KPPBC TMP C Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Berawal dari Patroli Perbatasan
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pergerakan seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
Pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB, tim P2 Bea Cukai Entikong bersama personel Pamtas TNI dan SGI melakukan patroli pengawasan di sejumlah sektor perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kemudian menemukan dan mencegat Jelemias yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Sungai Kelik.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 13 paket yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina.
Hasil Tes Positif Methamphetamine
Jelemias dan barang bukti kemudian diamankan ke Pos Dalduk KOTIS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas melakukan pengujian menggunakan Narcotest NIK terhadap kristal putih yang terdapat dalam 13 paket tersebut. Hasilnya menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai sekitar 13.398 gram atau 13,3 kilogram.
Setelah penindakan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Jelemias terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses penegakan hukum, KPPBC TMP C Entikong juga telah menerbitkan SBP-N-02/KBC.140202/2026 pada 26 September 2026.










