triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan hasil sitaan Satpol PP selama periode 2020—2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, dimusnahkan pula gelondongan, benang, gerinda, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Pemkot menegaskan komitmen untuk membersihkan wilayah kota dari aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan.
“Sudah banyak korban, baik akibat gelasan maupun tersetrum karena benang menyangkut jaringan listrik,” kata Edi. Ia menyebut laporan warga terkait permainan layangan masih terus masuk, sehingga penertiban perlu dilakukan secara rutin. Edi juga mengimbau masyarakat yang tetap ingin bermain layangan agar melakukannya di wilayah pinggiran kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan kumpulan sitaan sejak 2020. Pemusnahan baru dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti pada akhir 2023.
Total barang yang disita meliputi 3.560 layangan, 35 gerinda, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan, serta sejumlah perlengkapan lain. Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar karena banyak layangan langsung dihancurkan di lokasi razia tanpa proses pendataan.
Sudiyantoro menyampaikan bahwa sebagian besar sitaan berasal dari pemain, sementara sisanya dari penjual. Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021, aktivitas membuat, menjual, maupun memainkan layangan dilarang, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Satpol PP melakukan patroli di seluruh kecamatan dengan jadwal bergilir. “Jika cuaca tidak hujan, kami lakukan razia layangan,” katanya. Untuk pelanggaran oleh penjual, Satpol PP menerapkan denda administratif Rp500.000. Banyak pemilik barang sitaan memilih tidak mengambil kembali barang mereka karena enggan membayar denda, meski sebagian lain datang dan menyelesaikan kewajibannya.




