triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memperketat tata kelola dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus dilakukan secara akuntabel dan bebas dari intervensi apa pun.
“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini instrumen kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” kata Trisnawati seusai membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (27/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa kondisi fiskal daerah yang tertekan, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, menuntut anggaran hibah disalurkan lebih selektif. Penentuan penerima hibah, menurut dia, harus berbasis kebutuhan masyarakat dan tidak dipengaruhi kedekatan politik atau hubungan personal.
Selain perlindungan sosial, dana hibah juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat, memperkuat modal usaha produktif, serta mendukung pembangunan sarana publik. Namun, seluruh proses penyaluran harus melalui verifikasi ketat dan terdokumentasi sejak pengajuan hingga pelaporan.
Trisnawati meminta perangkat daerah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima agar bantuan tepat sasaran. “Kesalahan verifikasi sekecil apa pun dapat berdampak besar. Ini harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat sebagai pemateri teknis untuk memperjelas standar tata kelola serta memberikan contoh praktik baik dan potensi kesalahan yang perlu dihindari. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025.
“Pemkot berharap penyaluran hibah dan bansos tidak hanya terserap secara administratif, tetapi betul-betul memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Trisnawati.




