triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan bermotor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016–2020. Penyitaan dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan kendaraan roda dua, roda empat, serta sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa rumah dan kantor milik pihak terkait.
“Penggeledahan lebih dari lima titik. Diperoleh ada kendaraan roda dua dan roda empat yang disita, termasuk berbagai dokumen,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia belum merinci jenis maupun jumlah kendaraan yang disita. Seluruh barang bukti, kata Anang, kini diamankan penyidik untuk pendalaman perkara.
“Sementara diamankan oleh penyidik pidsus sebagaimana mestinya,” kata dia.
Sasar Pejabat Pajak dan Pelaku Usaha
Penggeledahan dilakukan di lokasi yang terhubung dengan pihak-pihak yang diduga ikut serta dalam skema pengurangan nilai pajak. Anang menyebut sasaran berasal dari unsur birokrasi maupun swasta.
“Dari pihak birokrasi dan swasta. Ada kantor, ada rumah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang pada 14 November 2025. Nama-nama yang dicegah termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, serta pengusaha Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum.
Tiga nama lainnya adalah Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, pemeriksa pajak Karl Layman, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Modus: Pengurangan Pajak di Luar Aturan
Kejagung menduga adanya persekongkolan antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak untuk menurunkan nilai setoran pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Anang menegaskan praktik tersebut tidak terkait program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Ini bukan Tax Amnesty. Ini murni pengurangan kewajiban pajak yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” tegasnya.
Hingga kini, sedikitnya 40 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri.
“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dan sejauh ini kooperatif,” kata Anang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya memastikan permintaan pencegahan terhadap Ken Dwijugiasteadi telah diterima.
Langkah penyitaan kendaraan, pencegahan ke luar negeri, dan pemeriksaan saksi secara masif menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.




