triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di parlemen telah berlangsung panjang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait proses pembahasan aturan tersebut.
“Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III dalam rapat paripurna, proses pembahasan ini sudah berjalan hampir dua tahun dan melibatkan banyak meaningful participation,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, dalam proses penyusunan, DPR telah menyerap lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak serta menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah, mulai dari Yogyakarta, Sumatera, hingga Sulawesi.
“Prosesnya sudah panjang. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sudah dihimpun sejak 2023,” kata Puan.
KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Puan menjelaskan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai kehadiran aturan baru ini diharapkan menjawab berbagai persoalan hukum acara pidana yang telah berlangsung selama 44 tahun.
“Banyak hal yang diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Tanggapan Terhadap Laporan ke MKD
Terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke MKD, Puan menyerahkan sepenuhnya proses kepada lembaga tersebut.
“Kita ikuti dulu prosesnya. MKD pasti akan memverifikasi laporan tersebut dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan,” katanya.
Laporan Koalisi ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI, Senin (17/11/2025). Dalam laporan yang disertakan LBH Jakarta, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rapat Panja tanggal 12–13 November 2025.
Koalisi juga menyebut adanya pernyataan dalam rapat yang tidak sesuai dengan masukan yang mereka berikan.











