triggernetmedia.com – Istana Kepresidenan menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri apabila ingin menempati jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan ini menghentikan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan, pemerintah akan meminta perwira polisi aktif yang saat ini menduduki posisi sipil untuk melepaskan jabatannya. “Ya, kalau aturannya seperti itu kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Meski pemerintah berkomitmen patuh, Prasetyo menyebut pihaknya masih perlu waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara lengkap sebelum mengambil langkah-langkah implementatif. “Keputusannya baru tadi. Kita belum mendapatkan petikan lengkapnya, nanti kalau sudah dapat, kita pelajari,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kepatuhan pemerintah tidak dapat ditawar. “Keputusan MK ini final and binding,” tegasnya.
Putusan MK ini merupakan hasil gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian bila ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.











