triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi rujukan penting dalam agenda reformasi kepolisian.
Putusan MK dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menempati jabatan di kementerian atau lembaga negara.
“Putusan ini tentu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan komite reformasi Polri akan menelaah implikasi putusan MK, terutama terkait posisi aparat yang selama ini ditugaskan di luar institusi kepolisian.
“Ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujar Yusril.
Pemerintah, lanjut dia, juga akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyiapkan perubahan regulasi yang relevan serta merancang masa transisi bagi para perwira Polri yang saat ini masih menjabat dalam struktur sipil.
“Tentu ada transisi. Bagaimana mereka yang sudah memegang jabatan di kementerian atau lembaga, nanti akan kita bahas,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan bahwa polisi aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali setelah melepas status kepegawaiannya.











