triggernetmedia.com – Polemik kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara mufakat melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).
Pemkot Tegaskan Pentingnya Kepastian Kepemilikan Tanah
Edi mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna pengecekan dan balik batas. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan lahan.
“Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” tegasnya.
Pemkot, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan BPN membentuk tim pemetaan permasalahan pertanahan di Kota Pontianak. Tim ini bertugas memverifikasi lahan-lahan yang rawan klaim ganda dan memastikan data kepemilikan sesuai ketentuan hukum.
“Sering kali ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Saat diminta keluar malah minta ganti rugi. Ini tidak bisa dibiarkan,” jelas Edi.
Warga Diminta Waspadai Surat Tanah Palsu
Edi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dokumen kepemilikan palsu. Ia menuturkan, terdapat beberapa temuan surat tanah yang tidak valid berdasarkan ketidaksesuaian ejaan dan tahun materai.
“Kalau surat terbit tahun 1960-an tapi pakai ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun, itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ujarnya.
Ia mendorong warga agar segera mendaftarkan tanahnya ke BPN, terutama dengan adanya sistem sertifikat digital yang lebih aman dan transparan.
Camat Pontianak Tenggara Pastikan Kasus Sudah Selesai
Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, membenarkan bahwa sengketa tersebut sudah melalui proses mediasi sejak tahun 2023. Ia menyebut, kasus ini sempat viral di media sosial karena adanya kesalahpahaman terkait respons pemerintah.
“Sebenarnya kami sudah lama memproses kasus ini. Kedua pihak sudah kami panggil dan akhirnya sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” terang Yatim.
Dari hasil mediasi, pemilik bangunan setuju membongkar secara mandiri dan diberikan waktu hingga 2 November 2025. Pihak kecamatan juga membuat berita acara dan perjanjian resmi sebagai bukti kesepakatan.
“Permasalahan sudah selesai, tidak ada lagi sengketa. Kami tinggal menunggu pelaksanaan pembongkaran,” tutupnya.











