triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak hanya menyangkut pembagian kuota, lembaga antirasuah itu kini menelisik dugaan praktik korupsi di sektor akomodasi, logistik, dan konsumsi jemaah.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang mengendus ketidakberesan dalam pemanfaatan kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Raja Arab Saudi untuk Indonesia. Alih-alih didistribusikan sesuai aturan, kuota tersebut diduga menjadi lahan penyimpangan oleh sejumlah pihak dan agen perjalanan haji.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembagian kuota, tetapi juga mendalami dugaan jual beli kuota haji khusus, termasuk ke mana kuota itu dijual dan dengan harga berapa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menelisik Biaya Riil dan Dugaan Mark-Up
KPK kini menelusuri lebih dalam biaya riil penyelenggaraan ibadah haji, mencakup seluruh komponen seperti konsumsi, logistik, dan akomodasi jemaah selama di Tanah Suci.
“Semua item pembiayaan akan dihitung ulang untuk memastikan tidak ada markup atau penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Budi.
Langkah ini menandai fase baru penyidikan yang tidak hanya mengejar pelaku jual beli kuota, tetapi juga membongkar ekosistem korupsi yang mungkin telah mengakar dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Tambahan
Pusat perkara ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut regulasi, komposisi pembagian kuota ditetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus (ONH Plus). Namun, aturan itu diduga dilanggar secara terang-terangan.
“Harusnya pembagian tetap 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tetapi realitanya dibagi rata, 50 banding 50,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dengan tambahan kuota 20.000 jemaah, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, menurut KPK, pembagian di lapangan justru 10.000 untuk masing-masing kategori.
“Ini jelas menyalahi aturan dan menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
Kuota “Dibajak” Travel Haji
KPK menduga praktik ini memberikan keuntungan besar bagi agen-agen travel haji khusus, yang memperoleh porsi kuota jauh lebih besar dari seharusnya.
“Kuota tambahan ini diduga dibagi-bagi ke berbagai travel, terutama yang tergabung dalam asosiasi. Travel besar mendapat jatah besar, yang kecil mendapat porsi kecil,” kata Asep.
Skema tersebut membuka ruang jual beli kuota yang merugikan jemaah reguler—mereka yang telah menunggu bertahun-tahun namun justru tergeser oleh permainan distribusi kuota.
Langkah Lanjut KPK
KPK memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga menyentuh seluruh sektor penyelenggaraan haji. Budi menegaskan, lembaganya berkomitmen untuk mengurai tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai amanah pelayanan ibadah.











