triggernetmedia.com – Skandal pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir. Setelah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Noel, penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berpotensi merambah ke level menteri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan peluang pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terbuka lebar. Namun, hal itu akan sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik dan hasil pengembangan perkara.
“Pemanggilan pihak-pihak terkait tentu sesuai kebutuhan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).
Fokus Penyidik: Perkuat Konstruksi Perkara
Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih intens memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum. Setiap keterangan, kata dia, berperan penting untuk membuka rangkaian praktik pemerasan yang diduga terjadi secara sistematis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu yang langsung menyeret Noel dan sejumlah pejabat eselon di Kemenaker.
Sebelas Tersangka Resmi Ditetapkan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan 11 tersangka usai OTT. Selain Noel, terdapat pejabat struktural Kemenaker hingga pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus 2025.
Para tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud.
Jerat Pasal Korupsi
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan status perkara yang terus berkembang, peluang pemanggilan Menaker Yassierli menjadi sorotan publik. Apalagi, KPK menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam proses penyidikan.











