triggernetmedia.com – Pemerintah menurunkan bunga kredit rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari BI rate +5% menjadi BI rate +3%. Fasilitas ini merupakan layanan tambahan yang masuk dalam delapan stimulus ekonomi baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, peserta BPJSTK dapat memanfaatkan dana iuran mereka untuk uang muka rumah, sementara subsidi bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini disediakan kuota 1.050 unit rumah dengan nilai subsidi mencapai Rp150 miliar.
Airlangga menambahkan, penurunan bunga juga berlaku untuk pengembang perumahan, yakni dari BI rate +6% menjadi BI rate +4%, serta disertai relaksasi aturan SLIK OJK. Program ini akan disalurkan melalui skema FLPP, KUR Perumahan, dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Target penerima manfaat tahun ini sekitar 1.000 rumah, dan akan ditingkatkan pada 2026 guna mendukung program Presiden Prabowo Subianto menyediakan 3 juta rumah.




