triggernetmedia.com – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024 datang dari kalangan internal Nahdlatul Ulama (NU).
A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, menilai langkah cepat KPK akan memberi kepastian hukum dan meredam kegelisahan warga NU di tengah isu aliran dana yang menyeret nama organisasi.
“Kalau tidak segera diumumkan, kesannya KPK sengaja memperlambat. Padahal yang terlibat adalah oknum, bukan lembaga,” kata Abdul, Sabtu (13/9/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan.
“Oknum itu memanfaatkan nama NU untuk kepentingan pribadi. NU tetap berdiri mendukung penuh penegakan hukum,” tambahnya.
KPK sendiri sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak jejak aliran dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kuota itu dibagi sama rata untuk reguler dan khusus, padahal Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mewajibkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.




