triggernetmedia.com – Kota Pontianak kembali mencatat pencapaian gemilang di bidang pelayanan publik. Berdasarkan penilaian Kementerian PANRB tahun 2024, Pontianak meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,35 dengan kategori Sangat Baik (A-). Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga memberikan Predikat Kepatuhan 94,96 atau Kualitas Tertinggi (A) kepada Pemkot Pontianak.
Sejumlah perangkat daerah turut mengukir prestasi serupa. RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie mencatat IPP 4,49, Disdukcapil Kota Pontianak memperoleh IPP 4,46, dan Dinas Sosial meraih IPP 4,09, seluruhnya dalam kategori Sangat Baik. Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak juga mendapat apresiasi atas peran penting dalam pembinaan pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menilai penghargaan ini sebagai hasil dari kerja keras seluruh aparatur pemerintah daerah.
“Capaian ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik. Namun, lebih dari sekadar penghargaan, hal ini menjadi pengingat agar kami terus berbenah,” ungkapnya saat menerima penghargaan di Kantor Wali Kota, Kamis (11/9/2025).
Edi menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, layanan harus hadir lebih cepat, sederhana, dan solutif, terutama di tengah kondisi sosial-ekonomi yang penuh tantangan.
“Masyarakat menghadapi kebutuhan yang beragam, mulai dari urusan administrasi, bantuan sosial, hingga akses kesehatan. Di situlah kehadiran pemerintah menjadi penting,” ujarnya.
Meski meraih predikat tinggi, Edi mengingatkan agar jajaran Pemkot tidak terlena. Ia menyebut masih banyak warga yang mengandalkan layanan dasar pemerintah.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan nilai, tetapi memastikan pelayanan benar-benar menyentuh kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari ASN, tenaga teknis, hingga masyarakat yang aktif berpartisipasi.
“Ke depan, kami ingin meningkatkan standar layanan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” pungkasnya.




