triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek tetap berjalan meski mantan menteri, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, status hukum Nadiem di Kejagung tidak memengaruhi langkah lembaganya. Menurutnya, KPK terus melakukan pendalaman dengan tetap membuka ruang koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kalau sidang etik sudah ada keputusan, tetap saja kalau masih ada aspek pidana, itu bisa dilanjutkan. Sama halnya dengan penyelidikan di KPK, meskipun ada proses di Kejagung, kami tetap jalan,” kata Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Fokus di Tahap Penyelidikan
Setyo menegaskan, perkara Google Cloud masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, ia belum bisa mengungkap detail materi perkara.
“Penyelidikan artinya kami masih mendalami untuk membuat terang perkara. Jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh,” ujarnya.
Nadiem Sudah Diperiksa KPK
Nadiem sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama sembilan jam pada 7 Agustus 2025 lalu terkait dugaan korupsi Google Cloud. Beberapa nama lain juga turut dipanggil, seperti mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayan, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, serta mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto.
Dua Jalur Hukum, Satu Nama Besar
KPK menegaskan bahwa penyelidikan Google Cloud tidak berkaitan dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung. Meski berbeda jalur hukum, kedua perkara itu sama-sama menyeret nama Nadiem Makarim dan menjadi perhatian publik.
Koordinasi antarlembaga penegak hukum disebut menjadi kunci agar dua kasus besar ini dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.



