triggernetmedia.com – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa tugas pelanggar di institusi Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP.
Rohmat menjadi salah satu dari tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar etik dalam insiden yang menewaskan Affan pada Kamis (28/8/2025). Ia merupakan anggota kedua yang dijatuhi sanksi setelah Kompol Cosmas K. Gae, Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang sehari sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam putusan sidang, Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 hingga berujung tewasnya Affan.
Baik Cosmas maupun Rohmat disebut telah melakukan pelanggaran etik yang mencoreng institusi Polri. Proses sidang etik terhadap anggota lainnya masih akan dilanjutkan oleh Divisi Propam Polri.




