triggernetmedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Amanat Nasional / PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers pada Minggu (31/8/2025).
“DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku, Eko Hendro Purnomo, dan saudaraku, Surya Utama, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Keduanya sebelumnya menuai kritik warganet usai berjoget dalam rapat DPR. Meski sudah memberi klarifikasi bahwa aksi itu hanya bentuk apresiasi terhadap pemain musik setelah rapat, publik tetap geram. Situasi makin memanas setelah beredar video lama yang diberi narasi sindiran, serta foto Eko Patrio yang berada di Tiongkok saat demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI.
Eko dan Uya sempat membuat video permintaan maaf bersama Pasha Ungu, namun sehari kemudian PAN tetap mengumumkan penonaktifan keduanya.
Melalui akun TikTok resminya, @amanat_nasional, PAN meluruskan sejumlah pertanyaan publik. Pihaknya menegaskan Eko dan Uya sudah tidak lagi berstatus anggota DPR RI, dan tengah menyiapkan pengganti untuk segera dilantik.
“Tidak bisa (aktif kembali). Kalau mau balik ke DPR harus nyaleg lagi tahun 2029. Clear,” tulis admin akun tersebut.
PAN juga memastikan keduanya tidak menerima gaji maupun tunjangan DPR sejak dinonaktifkan. Namun, mereka tetap bisa kembali ke dunia hiburan. “Kalau pemasukan dari televisi atau entertain, itu kan memang profesi keduanya sebelum terjun ke politik,” imbuhnya.
Publik menyambut positif langkah PAN. Banyak warganet berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar wakil rakyat lebih berhati-hati. “Semoga ke depan anggota DPR dari fraksi manapun lebih hati-hati dan kerja nyata buat rakyat,” tulis salah satu komentar.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemberhentian anggota DPR RI bisa dilakukan atas usul partai politik. Setelah itu, pimpinan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikan usulan ke Presiden, dan Presiden diberi waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan. Pengganti anggota DPR yang diberhentikan adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.

