triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., secara resmi membuka Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) bagi kepala desa dan lurah se-Kalbar. Acara digelar di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, OPD, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Agama.
Ria Norsan menegaskan, Posbankum Des/kel adalah langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya warga adat dan daerah terpencil. Melalui pos ini, warga tak perlu jauh ke kota untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Meski hanya meja dan satu petugas, Posbankum menjadi pintu awal masyarakat menyampaikan persoalan hukum mereka,” ujarnya.
Program ini juga diharapkan mampu menyelesaikan konflik di tingkat desa, termasuk sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan, sebelum masuk proses pengadilan. Posbankum turut memberi perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak, seperti kasus kekerasan dan hak pasca perceraian.
Dalam acara tersebut, Pemprov Kalbar menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama sebagai wujud komitmen memperluas akses keadilan. Hingga 2025, sudah berdiri 179 Posbankum Des/kel di Kalbar, naik dari 70 unit pada 2024. Pembentukan dilakukan melalui pelatihan paralegal dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Gubernur juga menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, yang banyak diajukan istri dan dipicu media sosial serta perselingkuhan. Ia berharap Posbankum dapat menjadi tempat konsultasi rumah tangga sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Rumah tangga adalah institusi sakral yang harus dijaga melalui komunikasi dan musyawarah, bukan langsung jalur hukum,” tegasnya.
Program ini sejalan dengan misi ke-8 Pemprov Kalbar: memberikan kepastian hukum, menegakkan HAM, serta mendorong kesetaraan gender. Dengan Posbankum Des/kel, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal jauh dari pusat kota, bisa mengakses layanan hukum cepat, murah, dan adil.

